e-KYC diukur dapat membuat industri teknologi finansial menghemat tarif

Pemanfaatan electronic know your customer atau e-KYC dinilai dapat membikin industri teknologi finansial menghemat biaya hingga Rp61 triliun. Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Erdiriyo menerangkan bahwa optimalisasi teknologi dapat menekan muatan operasional institusi jasa keuangan. Sejumlah cara kerja bahkan dapat dikerjakan dengan pesat dengan biaya yang lebih terjangkau.

Perkembangan digital di era kini ini tentu dapat membantu masyarakat dalam menjalankan kesibukan serta memenuhi keperluan, terutamanya yang terkait dengan hal-hal yang bersifat administratif, mengajukan pinjaman online, berbelanja online, atau melakukan transaksi via platform elektronik lainnya sebab dirasa lebih simpel dan efisien. Dengan sistem elektronik, konsumen dapat langsung mengisi data pribadi tanpa sepatutnya bertatap muka dengan penyedia jasa/platform.

Dalam hal mengakses data, baru-baru ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengumumkan tentang pemberian jalan masuk data kependudukan penduduk ke 2,108 lembaga, termasuk di dalamnya perusahaan pinjaman (peer-to-peer lending) dan lembaga jasa keuangan lainnya, di mana data-data hal yang demikian berupa nomor induk kependudukan, alamat, pekerjaan, jumlah member keluarga dan data berkaitan lainnya yang akan diterapkan untuk tujuan verifikasi.

Pembukaan data kepada calon konsumen ini bertujuan untuk memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC) atau prinsip mengenal nasabah, yang juga searah dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan mengenai progres prinsip KYC secara elektronik, yang secara biasa dikenal dengan e-KYC.

Dalam hal mengakses data konsumen tentunya erat hubungannya dengan perlindungan data pribadi. Melainkan, Indonesia sendiri masih belum memiliki satu payung peraturan yang secara khusus mengendalikan perihal perlindungan data pribadi. Ketetapan berkaitan hal tersebut masih tersebar di beraneka regulasi, sementara Rancangan Undang-Undang seputar Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap negosiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seiring dengan itu, masyarakat umum saat ini mempunyai risiko yang lebih besar kepada kebocoran data pribadi sebab dibukanya akses tersebut.

Berangkat dari keperluan untuk lebih memahami secara mendalam mengenai penerapan e-KYC di Indonesia bagi pelaku usaha atau lembaga jasa keuangan secara ideal bagus dari segi undang-undang dan bisnis, Hukumonline akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020. Seminar online kali ini akan mengangkat tema “Perkembangan dan Penggunaan e-KYC di Indonesia bagi Perusahaan” yang akan dijalankan pada Selasa, 18 Agustus 2020, melewati platform Zoom Webinar.

Dalam webinar ini akan hadir 3 narasumber yang kompeten dalam bidangnya yang akan memaparkan lebih terang berkaitan penggunaan serta perkembangan metode e-KYC dari segi aturan dan bisnis. Ketiga narasumber hal yang demikian yakni Semuel A. Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), Erwandi Hendarta (Senior Partner, HHP Law Firm), dan Mahardikha Sardjana (Partner, HHP Law Firm). Webinar ini juga akan dimoderatori oleh Vania Natalie (Sah Analyst, Hukumonline.com).

Hukumonline membuka registrasi pembicaraan ini bagi yang tertarik, terlebih bagi perusahaan dan firma regulasi. Jangan sampai melewatkan peluang ini, daerah terbatas, first come first served!Bila Anda beratensi, silakan klik di sini.

Sebagaimana yang diketahui bahwa persyaratan KYC di sektor jasa keuangan awalnya diterapkan untuk bank dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 Tahun 2001 seputar Pemakaian Prinsip Mengetahui Nasabah (Know-Your-Customer Principle). Di mana tata tertib tersebut mewajibkan bank lazim untuk bertatap muka dengan calon nasabah secara lantas untuk memverifikasi data.

Regulasi tersebut kemudian mengalami perkembangan, meski dalam perkembangannya bank konsisten belum dibolehkan untuk menggunakan media elektronik dalam mengakses data, sampai OJK menerbitkan POJK12/2017 di mana terdapat kelonggaran yaitu verifikasi dapat dikerjakan dengan menerapkan media/sarana elektronik yang secara spesifik tercantum dalam Pasal 17, yang tentunya mempunyai sebagian persyaratan tertentu.

Apa Itu Progres KYC (Know Your Customer)?

Mungkin beberapa dari Anda masih merasa asing dengan istilah KYC (Know Your Customer). Khususnya bagi Anda yang baru pertama kali memasuki dunia aset kripto.

Istilah Know Your Customer sesungguhnya sudah benar-benar lumrah diterapkan. Biasanya, istilah ini diterapkan dalam layanan penyedia jasa keuangan untuk menjalankan verifikasi identitas pengguna. Zipmex menjadi salah satu platform investasi dan jual beli aset komputerisasi yang mengaplikasikan KYC dalam aktivitasnya. Oleh karena itu, kali ini Zipmex akan mengulas apa itu KYC, fungsinya, dan seperti apa pengerjaan Know Your Customer.



Apa Itu KYC (Know Your Customer)?
KYC yaitu singkatan dari Know Your Customer atau Know Your Clients. Kegiatan KYC yakni upaya yang dilaksanakan lembaga keuangan dan investasi untuk memastikan serta memverifikasi identitas yang dimiliki oleh seseorang atau organisasi. Dalam hal ini, Know Your Customer biasanya mengacu pada pengguna layanan.

Enkripa.id Know Your Customer lazimnya melibatkan sebagian tahap, salah satu di antaranya yaitu mengunggah dokumen identitas. Metode tersebut dikerjakan untuk menentukan akun yang dihasilkan oleh pengguna bukanlah akun palsu. Sehingga layanan keuangan dapat meminimalisasi serta mencegah tindak kecurangan atau transaksi yang mencurigakan.

pengerjaan KYC
Siapa Saja yang Memakai Proses KYC?
Proses KYC lazimnya diaplikasikan oleh layanan penyedia jasa keuangan seperti perbankan. Prinsip KYC perbankan tertuang pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 perihal Perbankan (UU Perbankan).

Di Indonesia sendiri, KYC yakni pelaksanaan yang awam dipakai oleh jasa perbankan. KYC dalam dunia perbankan dipakai untuk mengenal info mengenai nasabah bank tertentu. Seperti yang dilansir dari PPATK, KYC perbankan dikuasai secara khusus dalam Regulasi Bank Indonesia Nomor 3-10-PBI-2001 perihal Penerapan Prinsip Mengetahui Nasabah.


Pada Pasal 1 ayat 2 undang-undang ini, prinsip KYC dalam perbankan didefinisikan sebagai prinsip yang semestinya dipakai. KYC berguna untuk mengenal identitas nasabah, memantau aktivitas transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Melainkan ketika ini, metode Know Your Customer digunakan secara tidak terbatas. Perusahaan fintech, telekomunikasi, dan pelbagai tipe perusahaan penyedia jasa lainnya juga ikut memakai metode serupa.

Apa Tujuan Proses KYC?
Setelah mengenal apa itu KYC dan siapa saja yang mengaplikasikan pelaksanaan Know Your Customer, saatnya kita mengenal tujuan proses Know Your Customer.

Pelaksanaan KYC dikerjakan untuk menghindari tindak korupsi, penyuapan, atau pencucian uang. Tak tersebut dilakukan guna memutuskan keamanan Anda, pelanggan lain, dan platform penyedia layanan itu sendiri. Tanpa cara kerja Know Your Customer, Anda juga tak akan merasa hening mempercayakan uang Anda kepada bank atau platform lainnya. Sekiranya sampai itu saja, Anda mungkin akan ragu dan merasa kuatir dikala melakukan transaksi lainnya.

Jika bank membiarkan siapa saja untuk membuka rekening secara acak, akan muncul kemungkinan pihak tak bertanggung jawab membuka rekening atas nama Anda tentu kian besar. Rekening ‘palsu’ itu bisa saja dibuat untuk tujuan ilegal yang dapat merugikan Anda.

Kemungkinan terburuknya, data Anda bisa disalahgunakan untuk transaksi yang bersifat kriminal. Sistem itu, pengerjaan KYC juga akan menolong institusi keuangan untuk mendapatkan berita mengenai preferensi pengguna. Sehingga, perusahaan dapat mengoptimalkan layanan mereka layak dengan kebutuhan nasabah.



Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE

Insane